Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Kewajiban penggunaan informasi;
f. Peran serta masyarakat; dan
g. Pembinaan.
Your Correction
