Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar teknis dan/atau operasional.
Your Correction