Correct Article 44
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar teknis dan/atau operasional.
Your Correction
