Correct Article 38
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Ketentuan mengenai standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(4) Dalam penyusunan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
