Correct Article 34
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
Your Correction
