Correct Article 37
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi.
(2) Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
