Correct Article 27
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan alat standar kalibrasi;
b. acuan ketertelusuran; dan
c. manajemen peralatan.
Your Correction
