Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan alat standar kalibrasi; b. acuan ketertelusuran; dan c. manajemen peralatan.
Your Correction