Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Your Correction