Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA harus merupakan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan. (3) Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. memiliki akta pendirian badan hukum; b. memiliki surat izin usaha; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa kalibrasi paling sedikit terdiri atas: 1) mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau 2) memiliki sertifikat labolatorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan 3) memiliki peralatan yang terkalibrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi untuk Badan Hukum INDONESIA diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction