Correct Article 36
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi;
dan
b. melaksanaan kalibrasi.
(2) Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
