Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi; dan b. jasa.
Your Correction