Correct Article 3
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi; dan
b. jasa.
Your Correction
