Correct Article 12
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau
b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik.
(3) Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung
sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
Your Correction
