Correct Article 29
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi.
(2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
