Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi. (2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction