Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat. (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction