Correct Article 11
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pengguna berdasarkan permintaan.
(2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Your Correction
