Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pengguna berdasarkan permintaan. (2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Your Correction