Correct Article 7
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e. informasi kualitas udara;
f. informasi gempa tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu; dan
i. informasi kelistrikan udara.
Your Correction
