Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. prakiraan cuaca; b. prakiraan musim; c. prakiraan tinggi gelombang laut; d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan; e. informasi kualitas udara; f. informasi gempa tektonik; g. informasi magnet bumi; h. informasi tanda waktu; dan i. informasi kelistrikan udara.
Your Correction