Correct Article 28
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan di:
a. laboratorium; dan/atau
b. lapangan.
Your Correction
