Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction