Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
2. Kiriman Pos adalah surat dan/atau paket.
3. Persetujuan Pengangkutan adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk pengangkutan Barang Berbahaya pada Pesawat Udara yang diperbolehkan oleh petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
4. Pengecualian (Exception) adalah ketentuan yang mengecualikan barang tertentu dari persyaratan Barang Berbahaya yang berlaku untuk barang tersebut.
5. Persetujuan Khusus (Exemption) adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal dengan memberikan keringanan dari ketentuan petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
8. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
9. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang Pesawat Udara dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
10. Awak Pesawat Udara adalah seseorang yang ditunjuk oleh operator Pesawat Udara untuk bertugas pada sebuah Pesawat Udara selama periode tugas penerbangan.
11. Pimpinan Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Kecelakaan (Accident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kecelakaan (Accident) adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara yang menyebabkan kecelakaan fatal atau cedera serius terhadap orang atau menyebabkan kerusakan parah terhadap harta benda atau lingkungan hidup.
13. Kejadian (Incident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kejadian (Incident) adalah Kejadian selain dari Kecelakaan (Accident) yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya, baik di dalam maupun di luar Pesawat Udara yang membahayakan Pesawat Udara, mengakibatkan cedera pada orang, kerusakan pada harta benda atau lingkungan, atau kebakaran, patah, tumpahan, kebocoran cairan, radiasi atau kejadian lain, yang merupakan akibat kemasan yang tidak ditangani dengan benar .
14. Kemasan adalah wadah dan komponen lain atau material yang diperlukan untuk mewadahi muatan agar tetap sesuai fungsinya.
15. Pengemasan adalah kegiatan mengemas barang dengan cara dilapisi pembungkus dan/atau dimasukkan dalam Kemasan untuk mengamankan barang tersebut.
16. Paket adalah produk lengkap dari hasil Pengemasan yang terdiri atas Kemasan dan isinya yang siap untuk pengangkutan.
17. Overpack adalah Kemasan yang digunakan oleh pengirim untuk menggabungkan beberapa Paket menjadi satu agar memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan.
18. Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang mempunyai sertifikat kompetensi atau otorisasi penanganan Barang Berbahaya yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara.
19. Nomor UN (UN Number) adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nation Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk mengidentifikasi sebuah Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya.
20. Pengirim adalah setiap orang yang mengirim dan/atau menangani persiapan pengiriman barang melalui angkutan udara.
21. Kiriman (Consignment) adalah satu atau beberapa Paket Barang Berbahaya yang diterima oleh Operator Pesawat Udara dari Pengirim.
22. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi di bidangnya.
23. Operator Pesawat Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga.
24. Negara Tujuan adalah negara terakhir dimana Kiriman (Consignment) diturunkan dari Pesawat Udara.
25. Safety Management System (SMS) adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, kebijakan dan prosedur yang dibutuhkan.
26. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
27. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
28. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
29. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(1) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan dalam hal:
a. kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial;
b. tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut; dan/atau
c. telah memenuhi ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya tetapi bertentangan dengan kepentingan umum (contrary to the public interest) apabila diangkut dengan Pesawat Udara.
(2) Kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. bantuan kemanusiaan (humanitarian relief);
b. bantuan kerusakan lingkungan (environmental relief);
c. pencegahan penyakit menular dan epidemis (pestilence);
d. keamanan nasional atau internasional (national or international security);
e. tindakan penyelamatan (life saving); dan/atau
f. ketersediaan terbatas di tempat tujuan (limited availability at destination).
(3) Persetujuan khusus (Exemption) untuk kepentingan keamanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diberikan secara langsung.
(4) Tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. lama perjalanan dengan moda transportasi lain dapat mengakibatkan waktu perjalanan semakin panjang dan dapat mempengaruhi daya tahan Barang Berbahaya;
b. infrastruktur ketersediaan moda transportasi lain yang terbatas;
c. ketentuan keamanan dengan menggunakan moda transportasi udara yang lebih ketat dapat mengurangi resiko tindakan melawan hukum;
d. penggunaan moda transportasi udara yang dapat mengurangi risiko Kejadian (Incident) dan Kecelakaan (Accident) kepada masyarakat, serta dapat mengurangi risiko pembajakan secara signifikan; dan/atau
e. biaya pengiriman dengan menggunakan moda transportasi lain terlalu mahal.
(5) Barang Berbahaya yang termasuk dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengangkutan sampel virus; dan
b. kendaraan listrik teknologi terbaru.
(6) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan
dapat mengangkut Barang Berbahaya setelah mendapat Persetujuan Pengangkutan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a. telah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan Barang Berbahaya dari otoritas penerbangan di negara di mana Perusahaan Angkutan Udara Asing terdaftar;
b. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
c. memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya; dan
f. Barang Berbahaya yang diangkut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku di INDONESIA.
(3) Buku Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dimuat dalam buku manual Perusahaan Angkutan Udara Asing atau buku manual lain yang dipakai yang berhubungan dengan penanganan dan/atau pengangkutan Kargo.
(4) Perusahaan Angkutan Udara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyediakan salinan buku manual Penanganan Barang Berbahaya yang ditempatkan di setiap perwakilan di bandar udara (station) dan mudah diakses oleh:
1. personel Operator Pesawat Udara yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo sesuai klausul kerjasama (codesharing);
2. personel Perusahaan Angkutan Udara Asing di INDONESIA yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo; dan
3. personel badan usaha pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling) untuk penumpang dan Kargo yang bertanggung jawab dalam penanganan atau pengangkutan Kargo; dan
b. memastikan:
1. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai dengan prosedur dan instruksi pada buku manual penanganan Barang Berbahaya;
dan
2. setiap personel melakukan tugas sesuai dengan buku manual penanganan Barang Berbahaya.