Correct Article 45
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pesawat Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melintas di wilayah kedaulatan Republik INDONESIA yang mengangkut Barang Berbahaya wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal, yang meliputi:
a. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 1 (explosive), kecuali kelas 1 divisi 4 (article and substances presenting no significant hazard);
b. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 6 divisi 2 (infectious substances); dan/atau
c. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 7 (radioactive).
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melintas.
Your Correction
