Correct Article 49
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Setiap Orang yang melanggar ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Your Correction
