Correct Article 39
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
Direktur Jenderal MENETAPKAN penyelenggaraan pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Your Correction
