Correct Article 53
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1368) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
