Correct Article 27
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara, Pengirim atau institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya harus memberikan informasi kepada karyawannya yang memiliki tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya dan memberikan petunjuk dan langkah-langkah yang diambil ketika terjadi keadaan darurat (emergency) yang melibatkan Barang Berbahaya.
(2) Institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara Pos;
b. agen Kargo;
c. regulated agent;
d. badan usaha pergudangan (warehouse); dan
e. ground handling.
Your Correction
