Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) harus menerbitkan bukti telah melaksanakan pelatihan terhadap personel yang telah menyelesaikan pelatihan. (2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus menerbitkan Sertifikat Kompetensi terhadap personel yang telah menyelesaikan pelatihan. (3) Operator Pesawat Udara, Penyelenggara Pos dan lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaksanakan evaluasi hasil pelatihan serta pengembangannya sebagai bagian dari program jaminan mutu (quality assurance program).
Your Correction