Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
Operator Pesawat Udara harus memastikan Paket dan Overpack yang memuat Barang Berbahaya serta Kemasan pengangkut material radioaktif:
a. dimuat dan ditempatkan (loaded and stowed) sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
b. yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Pesawat Udara.
Your Correction
