Correct Article 47
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan penangangan dan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara wajib memiliki prosedur pengamanan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara untuk meminimalkan risiko pencurian atau penyalahgunaan Barang Berbahaya yang akan membahayakan orang, harta, atau lingkungan, yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengamanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum pengamanan;
b. pelatihan keamanan Barang Berbahaya;
c. ketentuan untuk Barang Berbahaya dengan konsekuensi tinggi;
d. perencanaan pengamanan; dan
e. material radioaktif.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN prosedur pengamanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
