Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus: a. berisi informasi paling sedikit: 1. Barang Berbahaya yang dikirim; 2. nama dan alamat lengkap Pengirim; 3. nama dan alamat lengkap penerima; 4. nama bandar udara keberangkatan; 5. nama bandar udara tujuan; dan 6. nomor surat muatan udara (airway bill); b. ditandatangani oleh Pengirim dengan mencantumkan: 1. nama jelas; 2. jabatan; dan 3. tempat dan tanggal penandatanganan; c. menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan d. pernyataan atau deklarasi bahwa barang telah dipersiapkan dengan tepat dan dalam kondisi yang baik untuk pengangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction