Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Berbahaya dapat berbentuk bahan cair, bahan padat atau gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan serta keselamatan dan keamanan penerbangan. (2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Barang Berbahaya yang diklasifikasikan sebagai berikut: 1. bahan peledak (explosives); 2. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure); 3. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids); 4. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids); 5. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances); 6. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances); 7. bahan atau barang material radioaktif (radioactive material); 8. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan 9. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances); dan b. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN klasifikasi dan tata cara pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam bentuk petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dapat diangkut oleh Pesawat Udara.
Your Correction