Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. otorisasi dan persetujuan Operator Pesawat Udara yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk mengangkut Barang Berbahaya;
b. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
c. Barang Berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara;
d. Setiap Orang yang diperbolehkan membawa, mengirim, dan menangani pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
e. pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa Kargo Barang Berbahaya dan Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos.
(3) Kiriman Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 3 (tiga) kilogram.
Your Correction
