Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Berbahaya dapat diangkut dengan Pesawat Udara dengan ketentuan sebagai berikut: a. diangkut oleh Operator Pesawat Udara yang telah memiliki Persetujuan Pengangkutan dan dicantumkan pada Operations Specifications dengan kelas tertentu; b. Barang Berbahaya yang dapat diangkut meliputi: 1. Barang Berbahaya yang dinyatakan diperbolehkan (accepted); atau 2. Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) dan binatang yang terinfeksi (infected live animals), setelah mendapatkan Persetujuan Khusus (Exemption); dan c. Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception) berupa: 1. yang dipersyaratkan harus ada di dalam Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan dan pengoperasian Pesawat Udara; 2. barang dan zat yang dapat dibawa oleh penumpang atau Awak Pesawat Udara sejumlah yang ditentukan; dan 3. Barang Berbahaya yang digunakan untuk pelayanan. (2) Barang Berbahaya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 yang dimaksudkan sebagai pengganti atau yang telah dilepaskan untuk penggantian yang diangkut dengan Pesawat Udara harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya.
Your Correction