Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Barang Berbahaya dapat diangkut dengan Pesawat Udara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diangkut oleh Operator Pesawat Udara yang telah memiliki Persetujuan Pengangkutan dan dicantumkan pada Operations Specifications dengan kelas tertentu;
b. Barang Berbahaya yang dapat diangkut meliputi:
1. Barang Berbahaya yang dinyatakan diperbolehkan (accepted); atau
2. Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) dan binatang yang terinfeksi (infected live animals), setelah mendapatkan Persetujuan Khusus (Exemption); dan
c. Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception) berupa:
1. yang dipersyaratkan harus ada di dalam Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan dan pengoperasian Pesawat Udara;
2. barang dan zat yang dapat dibawa oleh penumpang atau Awak Pesawat Udara sejumlah yang ditentukan; dan
3. Barang Berbahaya yang digunakan untuk pelayanan.
(2) Barang Berbahaya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 yang dimaksudkan sebagai pengganti atau yang telah dilepaskan untuk penggantian yang diangkut dengan Pesawat Udara harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya.
Your Correction
