Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara harus:
a. menjamin penerbang dan awak kabin mengetahui tanggung jawab dan langkah-langkah penanganan terkait adanya pengangkutan Barang Berbahaya apabila terjadi keadaan darurat (emergency) yang ditimbulkan oleh Barang Berbahaya;
b. memberikan informasi kepada Pimpinan Penerbang secara tertulis sesegera mungkin sebelum Pesawat Udara diberangkatkan jika Pesawat Udara tersebut akan mengangkut Barang Berbahaya; dan
c. memberikan informasi pengangkutan Barang Berbahaya kepada penumpang.
(2) Langkah-langkah penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat tertuang dalam manual operasi (operations manual) Pesawat Udara.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. informasi di terminal penumpang;
b. informasi pada tiket Pesawat Udara; dan
c. informasi pada sistem lapor diri (check-in system).
(4) Informasi di terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
a. memuat hal-hal penting terkait pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
b. ditempatkan pada daerah tempat lapor diri (check-in counter), ruang tunggu penumpang, dan tempat lain yang diperlukan.
(5) Informasi pada tiket Pesawat Udara dan pada sistem lapor diri (check-in system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c memuat tentang jenis Barang Berbahaya yang tidak boleh dibawa atau diangkut dengan Pesawat Udara.
Your Correction
