Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pesawat Udara sipil yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan keamanan negara yang mengangkut Barang Berbahaya dinyatakan sebagai Pesawat Udara Negara.
Your Correction