Correct Article 51
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
Pesawat Udara sipil yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan keamanan negara yang mengangkut Barang Berbahaya dinyatakan sebagai Pesawat Udara Negara.
Your Correction
