Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan MENETAPKAN program nasional pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Program nasional pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pelatihan; b. tanggung jawab penyelenggara pelatihan; c. instruktur/tenaga pengajar; d. kurikulum/silabus; e. penggunaan alat bantu dan referensi; f. pengujian; g. sistem evaluasi penyelenggaraan pelatihan; dan h. Sertifikat Kompetensi.
Your Correction