Correct Article 48
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
