Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
2. Kiriman Pos adalah surat dan/atau paket.
3. Persetujuan Pengangkutan adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk pengangkutan Barang Berbahaya pada Pesawat Udara yang diperbolehkan oleh petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
4. Pengecualian (Exception) adalah ketentuan yang mengecualikan barang tertentu dari persyaratan Barang Berbahaya yang berlaku untuk barang tersebut.
5. Persetujuan Khusus (Exemption) adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal dengan memberikan keringanan dari ketentuan petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
8. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
9. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang Pesawat Udara dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
10. Awak Pesawat Udara adalah seseorang yang ditunjuk oleh operator Pesawat Udara untuk bertugas pada sebuah Pesawat Udara selama periode tugas penerbangan.
11. Pimpinan Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Kecelakaan (Accident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kecelakaan (Accident) adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara yang menyebabkan kecelakaan fatal atau cedera serius terhadap orang atau menyebabkan kerusakan parah terhadap harta benda atau lingkungan hidup.
13. Kejadian (Incident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kejadian (Incident) adalah Kejadian selain dari Kecelakaan (Accident) yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya, baik di dalam maupun di luar Pesawat Udara yang membahayakan Pesawat Udara, mengakibatkan cedera pada orang, kerusakan pada harta benda atau lingkungan, atau kebakaran, patah, tumpahan, kebocoran cairan, radiasi atau kejadian lain, yang merupakan akibat kemasan yang tidak ditangani dengan benar .
14. Kemasan adalah wadah dan komponen lain atau material yang diperlukan untuk mewadahi muatan agar tetap sesuai fungsinya.
15. Pengemasan adalah kegiatan mengemas barang dengan cara dilapisi pembungkus dan/atau dimasukkan dalam Kemasan untuk mengamankan barang tersebut.
16. Paket adalah produk lengkap dari hasil Pengemasan yang terdiri atas Kemasan dan isinya yang siap untuk pengangkutan.
17. Overpack adalah Kemasan yang digunakan oleh pengirim untuk menggabungkan beberapa Paket menjadi satu agar memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan.
18. Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang mempunyai sertifikat kompetensi atau otorisasi penanganan Barang Berbahaya yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara.
19. Nomor UN (UN Number) adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nation Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk mengidentifikasi sebuah Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya.
20. Pengirim adalah setiap orang yang mengirim dan/atau menangani persiapan pengiriman barang melalui angkutan udara.
21. Kiriman (Consignment) adalah satu atau beberapa Paket Barang Berbahaya yang diterima oleh Operator Pesawat Udara dari Pengirim.
22. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi di bidangnya.
23. Operator Pesawat Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga.
24. Negara Tujuan adalah negara terakhir dimana Kiriman (Consignment) diturunkan dari Pesawat Udara.
25. Safety Management System (SMS) adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, kebijakan dan prosedur yang dibutuhkan.
26. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
27. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
28. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
29. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Your Correction
