Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya harus mengikuti pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Persyaratan calon Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan formal paling rendah SMU atau sederajat;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris minimal pasif.
Your Correction
