Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara harus melakukan pengawasan terhadap Barang Berbahaya pada saat proses pemuatan (loading) dan penurunan (unloading).
(2) Apabila dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kerusakan atau kebocoran, maka area penempatan Barang Berbahaya atau unit load device di Pesawat Udara harus dilakukan pemeriksaan terhadap kerusakan atau kontaminasi.
(3) Operator Pesawat Udara harus menurunkan barang yang terkontaminasi akibat kerusakan atau kebocoran Barang Berbahaya sesegera mungkin.
(4) Operator Pesawat Udara harus melindungi Barang Berbahaya dari kerusakan dan menjamin penempatan Barang Berbahaya pada posisi yang tepat selama penerbangan.
Your Correction
