Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan dalam hal:
a. kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial;
b. tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut; dan/atau
c. telah memenuhi ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya tetapi bertentangan dengan kepentingan umum (contrary to the public interest) apabila diangkut dengan Pesawat Udara.
(2) Kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. bantuan kemanusiaan (humanitarian relief);
b. bantuan kerusakan lingkungan (environmental relief);
c. pencegahan penyakit menular dan epidemis (pestilence);
d. keamanan nasional atau internasional (national or international security);
e. tindakan penyelamatan (life saving); dan/atau
f. ketersediaan terbatas di tempat tujuan (limited availability at destination).
(3) Persetujuan khusus (Exemption) untuk kepentingan keamanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diberikan secara langsung.
(4) Tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. lama perjalanan dengan moda transportasi lain dapat mengakibatkan waktu perjalanan semakin panjang dan dapat mempengaruhi daya tahan Barang Berbahaya;
b. infrastruktur ketersediaan moda transportasi lain yang terbatas;
c. ketentuan keamanan dengan menggunakan moda transportasi udara yang lebih ketat dapat mengurangi resiko tindakan melawan hukum;
d. penggunaan moda transportasi udara yang dapat mengurangi risiko Kejadian (Incident) dan Kecelakaan (Accident) kepada masyarakat, serta dapat mengurangi risiko pembajakan secara signifikan; dan/atau
e. biaya pengiriman dengan menggunakan moda transportasi lain terlalu mahal.
(5) Barang Berbahaya yang termasuk dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengangkutan sampel virus; dan
b. kendaraan listrik teknologi terbaru.
(6) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
