Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara yang akan mengangkut Barang Berbahaya bertanggung jawab: a. melakukan penerimaan (acceptance) Kiriman (Consignment) Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; b. menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara; c. melakukan pemuatan; d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya; e. memberikan otorisasi kepada personel yang akan melakukan fungsi penerimaan (acceptance) dan pengawasan pemuatan/penurunan (loading/ unloading) Barang Berbahaya dari Pesawat Udara; f. memiliki daftar Pengirim (shipper list) Barang Berbahaya termutakhir yang telah diasesmen; g. melakukan pengawasan secara berkala kepada Pengirim (shipper) sesuai dengan daftar Pengirim; h. menyusun prosedur pemuatan dan penempatan Barang Berbahaya di Pesawat Udara; dan i. menyusun program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya. (2) Dalam melakukan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus: a. menyiapkan format data penerimaan (acceptance checklist); b. menggunakan format data penerimaan (acceptance checklist) termutakhir; c. memastikan barang tersebut disertai dengan dokumen pengangkutan; dan d. memeriksa dan mengkonfirmasi Kiriman (Consignment), Overpack, dan freight container sesuai prosedur penerimaan. (3) Penyediaan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikerjasamakan dengan: a. badan usaha bandar udara; b. unit penyelenggara bandar udara; atau c. badan usaha pergudangan (warehouse). (4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tanda bukti kewenangan yang dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara kepada seseorang yang melaksanakan penanganan Barang Berbahaya untuk Operator Pesawat Udara tersebut.
Your Correction