Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara yang akan mengangkut Barang Berbahaya bertanggung jawab:
a. melakukan penerimaan (acceptance) Kiriman (Consignment) Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
b. menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara;
c. melakukan pemuatan;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. memberikan otorisasi kepada personel yang akan melakukan fungsi penerimaan (acceptance) dan pengawasan pemuatan/penurunan (loading/ unloading) Barang Berbahaya dari Pesawat Udara;
f. memiliki daftar Pengirim (shipper list) Barang Berbahaya termutakhir yang telah diasesmen;
g. melakukan pengawasan secara berkala kepada Pengirim (shipper) sesuai dengan daftar Pengirim;
h. menyusun prosedur pemuatan dan penempatan Barang Berbahaya di Pesawat Udara; dan
i. menyusun program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(2) Dalam melakukan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus:
a. menyiapkan format data penerimaan (acceptance checklist);
b. menggunakan format data penerimaan (acceptance checklist) termutakhir;
c. memastikan barang tersebut disertai dengan dokumen pengangkutan; dan
d. memeriksa dan mengkonfirmasi Kiriman (Consignment), Overpack, dan freight container sesuai prosedur penerimaan.
(3) Penyediaan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikerjasamakan dengan:
a. badan usaha bandar udara;
b. unit penyelenggara bandar udara; atau
c. badan usaha pergudangan (warehouse).
(4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tanda bukti kewenangan yang dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara kepada seseorang yang melaksanakan penanganan Barang Berbahaya untuk Operator Pesawat Udara tersebut.
Your Correction
