Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan Barang Berbahaya tidak dibawa ke dalam kabin Pesawat Udara yang berisi penumpang atau flight deck, kecuali yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Paket Barang Berbahaya yang berlabel “cargo aircraft only” harus dimuat sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(3) Operator Pesawat Udara bertanggung jawab terhadap keamanan Barang Berbahaya yang sedang ditanganinya.
Your Correction
