Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan Barang Berbahaya harus memenuhi standar teknis keselamatan yang mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan diangkut; b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang akan diangkut dalam satu Kemasan; c. jenis Pesawat Udara yang mengangkut Barang Berbahaya; dan d. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya meliputi: 1. Pengemasan (packing); 2. pemberian tanda dan label (marking and labelling); 3. penanganan (handling); 4. pendokumentasian; dan 5. penyediaan informasi. (2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction