Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan bahwa setidaknya satu salinan dokumen pengangkutan Barang Berbahaya disimpan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan setelah penerbangan yang mengangkut Barang Berbahaya tersebut. (2) Operator Pesawat Udara dapat mengalihkan tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya kepada Operator Pesawat Udara lain yang memiliki Persetujuan Pengangkutan kelas Barang Berbahaya yang sama untuk melanjutkan pengiriman dengan memberikan pernyataan tertulis tentang muatan Barang Berbahaya. (3) Operator Pesawat Udara wajib melakukan asesmen dan pengawasan rutin secara berkala sebagai bagian dari Quality Management System terhadap Pengirim yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Operator Pesawat Udara wajib melakukan emergency exercise/drill secara berkala terhadap penanganan Kecelakaan (Accident)/Kejadian (Incident) sebagai bagian dari Safety Management System (SMS) untuk pengukuran keefektifan Emergency Response Plan. (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN ketentuan tanggung jawab Operator Pesawat Udara.
Your Correction