PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prosedur operasional AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu, per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Prosedur operasional mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Prosedur operasional mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Prosedur operasional mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan mempertunjukkan karya akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti wisuda.
(3) Prosedur operasional mengenai tata cara kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(4) Prosedur operasional mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Bahasa Jawa dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau jenis penelitian lainnya.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, seni dan budaya.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengembangkan melestarikan kesenian dan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(2) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, secara kelompok atau perorangan.
(3) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(1) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaat hasil penelitian yang disajikan secara lisan dan/atau tulisan dalam forum ilmiah.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Prosedur operasional mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni dan budaya Yogyakarta bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi-sektor.
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Mahasiswa;
b. kode etik Dosen; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut AKN Seni dan Budaya Yogyakarta untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Prosedur operasional mengenai kode etik Mahasiswa, Dosen, dan etika akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Prosedur operasional mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan; dan
c. menggunakan sumber daya secara bertanggungjawab.
(4) Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, dan kegemaran serta kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Prosedur operasional mengenai kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah lulus menyelesaikan program pendidikan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni AKN Seni dan Budaya
Yogyakarta.
(3) Organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bernama Keluarga Alumni Seni dan Budaya Yogyakarta yang disebut KAMI KINI SIDARTA.
(4) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Pengelolaan organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.