Correct Article 82
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan akreditasi Program Studi dan institusi.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
