Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Direktur MENETAPKAN Sekretaris Senat sebagai ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction