Correct Article 81
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu AKN Seni dan Budaya Yogyakarta merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penjaminan mutu perguruan tinggi.
(3) Dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyusunan standar dan rambu Sistem Penjaminan Mutu Internal;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi intern terhadap proses pendidikan, penelitian serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk program pengembangan akademik;
c. melaksanakan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan;
d. MENETAPKAN dan menegakkan penerapan standar mutu penyelenggaraan serta melakukan evaluasi secara berkala tingkat pemenuhannya;
e. mengembangkan kapasitas manajemen mutu pada manajemen, pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
dan
f. melakukan perbaikan yang berkesinambungan agar dapat menghasilkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan, kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Sistem Penjaminan Mutu Internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggungjawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(6) Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
