Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan mempertunjukkan karya akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti wisuda.
(3) Prosedur operasional mengenai tata cara kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
