Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Your Correction