Correct Article 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penyelenggaraan pendidikan;
2. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
3. penerapan ketentuan akademik;
4. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
5. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
6. pelaksanaan tata tertib akademik;
7. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
8. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
