Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan; dan
c. menggunakan sumber daya secara bertanggungjawab.
(4) Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
